1. Persiapan Awal dan Analisis Kebutuhan
1.1. Pengecekan Ketersediaan Kandidat
Dinas Pendidikan memiliki kewajiban manajerial untuk melakukan verifikasi awal terhadap ketersediaan sumber daya aparatur sebelum memulai proses pengangkatan. Langkah ini dilakukan dengan mengakses sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) pada halaman “Daftar Ketersediaan Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS)”. Verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa jumlah kandidat yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi selaras dengan proyeksi kebutuhan daerah.
1.2. Analisis Rasio Pengawas
Setelah verifikasi kandidat, Dinas Pendidikan diwajibkan melakukan tinjauan mendalam pada halaman pengangkatan guna memahami kondisi riil ketenagaan. Sistem akan menyajikan perhitungan rasio kebutuhan pengawas yang secara otomatis mengintegrasikan variabel Indeks Kesulitan Geografis (IKG). Penggunaan IKG dalam sistem ini bertujuan untuk menjamin distribusi pengawas yang berkeadilan, di mana beban kerja tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah guru atau sekolah, tetapi juga mempertimbangkan aksesibilitas dan tantangan teritorial wilayah.
Melalui sistem, Dinas Pendidikan akan memperoleh data strategis sebagai berikut:
2. Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan
2.1. Alur Pengajuan ke Kemendikbudristek
Dalam rangka penyusunan formasi, Dinas Pendidikan harus membangun koordinasi intensif dengan BKD/BKPSDM selaku instansi yang membidangi kepegawaian daerah. Pengusulan formasi dilakukan dengan memasukkan input data berdasarkan Jenjang Jabatan, yaitu:
Setelah input jumlah formasi dilakukan, sistem akan memproses usulan dengan alur perubahan status sebagai berikut:
2.2. Koordinasi Lintas Instansi (Kemenpan RB)
Pasca disetujuinya usulan oleh instansi pembina, langkah administratif formal dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian:
3. Inisiasi Seleksi melalui Sistem Pengangkatan KSPS
3.1. Aktivasi Proses Seleksi
Dengan terbitnya surat penetapan formasi dari Kemenpan RB, Dinas Pendidikan melakukan aktivasi seleksi pada sistem KSPS dengan prosedur teknis berikut:
3.2. Mekanisme Undangan BCPS
Sistem secara otomatis akan mendistribusikan undangan seleksi kepada BCPS yang terdaftar dalam pangkalan data ketersediaan. Kanal komunikasi yang digunakan meliputi:
Setelah undangan terkirim, operator sistem harus menekan tombol “Lanjutkan” pada laman utama sistem pengangkatan KSPS untuk berpindah ke tahapan seleksi berikutnya.
4. Mekanisme Kerja Tim Penilai Kinerja
4.1. Struktur dan Komposisi Tim
Penilaian terhadap kandidat dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Daerah. Tim ini harus berjumlah gasal (ganjil) dengan jumlah minimal 5 (lima) orang untuk menjamin kepastian pengambilan keputusan. Komposisi tim terdiri dari unsur-unsur berikut:
| No | Unsur Anggota Tim Penilai Kinerja |
|---|---|
| 1 | Pejabat yang Berwenang (PyB) |
| 2 | Pejabat yang menangani bidang kepegawaian (BKD/BKPSDM) |
| 3 | Pejabat yang menangani bidang pengawasan internal (Inspektorat) |
| 4 | Pejabat Pimpinan Tinggi terkait (Dinas Pendidikan) |
Catatan: Mengingat jumlah anggota harus gasal (min. 5), maka unsur di atas dapat ditambah dengan perwakilan tambahan dari bidang kepegawaian atau pengawasan internal sesuai kebutuhan daerah.
4.2. Proses Seleksi di Luar Sistem (Off-system)
Diskusi penentuan kandidat dilakukan secara luring (off-system) dengan mengacu pada daftar BCPS yang diunduh dari sistem. Tim bertugas memverifikasi kompetensi dan rekam jejak kandidat sesuai dengan formasi yang ditetapkan Kemenpan RB. Seluruh hasil kesepakatan tim wajib dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani secara kolektif oleh seluruh anggota tim penilai sebagai dokumen legalitas utama.
5. Penetapan dan Finalisasi Data dalam Sistem
5.1. Validasi Pemilihan BCPS
Dinas Pendidikan bersama BKD/BKPSDM melakukan input data BCPS terpilih ke dalam sistem. Terdapat dua langkah validasi krusial:
PERINGATAN KERAS: Data kandidat yang telah dimasukkan dan difinalisasi bersifat permanen. Ketidaksesuaian data antara sistem dengan fisik Surat Keputusan (SK) akan berdampak pada pembatalan proses integrasi data kepegawaian.
5.2. Dokumentasi SK Pengangkatan
Finalisasi sistem hanya dapat dilakukan apabila dokumen pendukung telah lengkap. Dinas Pendidikan wajib mengunggah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengawas Sekolah dalam format PDF. Tombol “Finalisasi” pada sistem hanya akan aktif secara otomatis setelah dokumen SK berhasil diunggah dan diverifikasi kesesuaian format serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
6. Tahapan Pasca-Pengangkatan dan Integrasi Data
6.1. Integrasi SIMTENDIK
Pasca finalisasi, sistem pengangkatan KSPS akan melakukan sinkronisasi data secara otomatis ke SIMTENDIK (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan). Proses integrasi ini menandakan bahwa data pengawas sekolah yang baru diangkat telah masuk ke dalam basis data nasional yang sah.
6.2. Tindak Lanjut Administrasi Daerah
Setelah seluruh proses sistem selesai, Dinas Pendidikan wajib menyelesaikan langkah-langkah administratif akhir sesuai dengan daftar periksa berikut:
Tinggalkan Komentar